Pertanyaan:
saya gadis b’umur 32 thn., saya mempunyai masalah karna menyukai anak yg usiax jauh berbeda yg usiax 24 thn, apakah hukumx bila saya menolak pinangan dari cowok lain yg sdh dewasa., karna saya sangat berharap hidup bersama orang yg saya sayangi dan menyayangiku.. tp masih tunggu 2 thn lagi untuk menikah? Dari: lia <[email protected]>
Jawaban:
Bismillah…
Boleh, setiap wanita berhak untuk menerima maupun menolak setiap pinangan. Karena pernikahan yang sah adalah pernikahan yang didasari rasa cinta antar-sesama calon.
Kami sarankan, jika sudah sepakat untuk menuju jenjang pernikahan,agar dipercepat pelaksanaannya. Dengan berbagai pertimbangan, yaitu:
- Bisa jadi salah satu di antara calon berubah pikiran, sehingga mencari pilihan yang lain.
- Dalam rangka menjaga agar tidak terjadi perbuatan yang diharamkan agama.
- Selama masa menunggu pernikahan, masing-masing tidak diperkenankan untuk pacaran, berdua-duaan, saling memandang, apalagi bersentuhan, semua perbuatan itu diharamkan agama.
Padahal kami yakin, keduanya sangat ingin tinggal bersama. Dengan mempercepat pernikahan, maka akan menjaga hati dari masing-masing pihak. Semoga langkah kita diberkahi Allah Subhanahu wa Ta’ala, Amiin.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.konsultasisyariah.com
🔍 Jin Qodam, Pengertian Islam Syiah, Gambar Anak Shalat, Hadist Tentang Maulid Nabi, Syirik Besar, Dialog Kristen Islam